Setiap produk kosmetik, termasuk perawatan pribadi dan peralatan mandi, yang diimpor ke dan dijual di Indonesia harus didaftarkan terlebih dahulu untuk memiliki perizinan skincare. Dalam satu pendaftaran, BPOM mengharuskan Anda untuk mendaftarkan setiap variasi produk kosmetik sebagai barang yang terpisah.